tapaktuan

tapaktuan
acehselatan

Sabtu, 26 Februari 2011

Terindikasi Menerima Suap dari PT PSU - 9 Oknum Tim Pansus DPRK Dilaporkan ke BKD

Sembilan oknum anggota tim pansus pertambangan DPRK Aceh Selatan yang terindikasi menerima “uang tutup mulut” dari PT PSU, akan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) oleh lima anggota tim lainnya.
Gebrakan akan melaporkan oknum anggota tim pansus dewan yang diduga menerima aliran dana dari PT PSU tersebut, secara resmi diputuskan pada rapat evaluasi yang berlangsung di ruang musyawarah Gedung DPRK Tapaktuan, Kamis (24/2) sore.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri lima anggota tim pansus pertambangan lainnya, masing-masing Abdullah (Partai SIRA), Deni Irmansyah ST (PRA), Ridwan Mas S Ag (PPP), Rajuddin Abas (Demokrat) dan Rusdianto (PA).

"Hasil rapat memutuskan, terkait indikasi kuat yang belakangan ini santer beredar bahwa ada beberapa oknum anggota tim pansus pertambangan menerima uang suap dari PT PSU, maka kami mendesak Pimpinan DPRK Aceh Selatan segera memerintahkan BKD mengusut tuntas dugaan yang mencoreng nama baik lembaga dewan yang terhormat ini," kata dua orang anggota tim pansus pertambangan DPRK Aceh Selatan, Abdullah dan Deni Irmansyah ST, kepada Global di Tapaktuan Jumat (25/2).

Menurut kedua anggota dewan tersebut, langkah pengusutan sampai tuntas sangat penting dan harus segera ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan serta BKD, untuk membersihkan nama baik lembaga dewan di mata masyarakat Aceh Selatan saat ini.

"Sebab, jika memang benar ada beberapa oknum anggota tim pansus tersebut menerima aliran dana suap dari PT PSU, sungguh sebuah tindakan yang tidak terpuji dan tidak memiliki hati nurani. Mereka sampai hati bermain-main di atas penderitaan ribuan masyarakat Menggamat yang sedang ditimpa masalah," tandas kedua politisi ini dengan rawut muka kesal.

Saat Global bertanya sejauh mana keyakinan kedua politisi itu bahwa beberapa oknum anggota tim pansus pertambangan telah menerima uang suap, Abdullah dan Deni Irmansyah ST mengaku pihaknya telah mengantongi data siapa-siapa oknum dewan yang diduga telah menerima 'uang tutup mulut' tersebut.

"Tapi kami tetap sepenuhnya akan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak BKD untuk melakukan pengusutan secara komprehensif dan tuntas. Tujuannya agar rakyat tahu siapa yang 'bermain' dalam persoalan ini, serta demi menyelamatkan institusi lembaga dewan Aceh Selatan di mata masyarakat," ungkap Abdullah dan Deni.

Politisi dari SIRA dan PRA ini juga mendesak pimpinan DPRK Aceh Selatan agar segera menggelar sidang paripurna khusus hasil rekomendasi tim pansus pertambangan, yang jadwalya terus molor sampai batas waktu  yang belum diketahui secara pasti.
"Kami meminta kepada pimpinan dewan agar jangan menganggap sepele persoalan ini dengan terus mengulur-ngulur jadwal sidang paripurna. Karena jika persoalan ini tidak segara dituntaskan, dikhawatirkan efeknya akan sangat besar. Bahkan kemungkinan akan kembali muncul bentrokan fisik atau konflik sosial secara horizontal sesama masyarakat," pinta mereka.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan Tgk Safiron yang hendak dikonfirmasi Global di Tapaktuan, Jumat (25/2) tidak berhasil dihubungi. Pasalnya, yang bersangkutan masih berada di luar daerah. Ketika dicoba dihubungi ke HP nya juga tidak diangkat, begitu juga pesan singkat (SMS) yang dikirim tidak dibalas.

Sedangkan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Aceh Selatan, Subki ketika dikonfirmasi Global di Tapaktuan Jumat (25/2) mengaku, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan hasil keputusan rapat tim pansus pertambangan yang dimotori lima orang anggota tersebut.

"Laporan secara resmi dari mereka melalui pimpinan dewan hingga saat ini belum kami terima. Namun demikian kami akan mencoba mempelajari dulu terkait dugaan itu. Jika memang nantinya ditemukan ada alat-alat bukti permulaan yang cukup,  tentu saja kami akan bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," pungkas Subki diplomatis.
Hendri | Global | Tapaktuan

Selasa, 22 Februari 2011

Surat Dukungan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan


Assalammu’alaikum Wr. Wbr.

Dengan hormat.
Bersama surat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan beberapa hal sebagai berikut:

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sangat mendukung rekomendasi Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Selatan bersama Wakil Ketua dan 14 anggota DPRK Aceh Selatan yang meminta kepada Eksekutif, dalam hal ini Bupati Aceh Selatan agar mencabut segera seluruh izin usaha pertambangan batu bijih besi di kawasan Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
  • Permintaan pencabutan izin sebagaimana yang disampaikan Tim Pansus DPRK Aceh Selatan sangat sesuai dengan hasil investigasi WALHI yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, telah menemukan banyak terjadi kerusakan lingkungan dan rentannya konflik sosial pada daerah penambangan (ringkasan hasil investigasi sebagaimana terlampir).
  • Perlu kami sampaikan bahwa usaha penambangan yang selama ini oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan KSU Tiega Manggis ternyata belum memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar lokasi tambang, disamping itu pengerukan lahan untuk tambang terbukti nyata telah merusak lingkungan hidup, terganggunya ekosistem, sumber air dan infrastruktur publik, apalagi jika perusahaan tambang tersebut tidak melakukan perbaikan terhadap lahan bekas galiannya.
  • Sangat penting bagi DPRK Aceh Selatan untuk terus konsisten berjuang melestarikan lingkungan melalui kewenangan yang dimilikinya sehingga alam dan lingkungan Aceh Selatan bisa tetap lestari dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Untuk itu sekali lagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendukung agar DPRK Aceh Selatan segera melakukan rapat paripurna terhadap hasil Pansus sebagai ketetapan DPRK Aceh Selatan.
Demikian surat dukungan ini kami sampaikan, semoga perhatian dan keseriusan DPRK Aceh Selatan terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup dapat menjadi contoh bagi berbagai pihak, terutama para pengambil kebijakan di Provinsi Aceh.

Banda Aceh, 22 Februari 2011
Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh

MUSTIQAL SYAH PUTRA SH. 
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya

Tembusan :
  • Presiden Republik Indonesia, di Jakarta;
  • Ketua DPR RI, di Jakarta;
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup, di Jakarta;
  • Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI, di Jakarta;
  • Gubernur Provinsi Aceh, di Banda Aceh;
  • Ketua DPR Aceh, di Banda Aceh;
  • Kepala Bapedal Provinsi Aceh, di Banda Aceh;
  • Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Aceh, di Banda Aceh;
  • Bupati Kabupaten Aceh Selatan, di Tapaktuan;
  • Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Aceh Selatan, di Tapatuan;
  • Ketua Forum bersama DPR/DPD RI asal Aceh di Jakarta;
  • Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta;
  • Direktur Eksekutif Nasional WALHI di Jakarta;
  • Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di Jakarta;
  • Direktur Eksekutif WALHI Aceh di Banda Aceh;
  • Koordinator LBH Pos Tapaktuan di Tapaktuan
  • Arsip.
Lampiran:
Ringkasan Hasil Investigasi WALHI Aceh terhadap Kondisi Tambang Aceh Selatan 

Potensi konflik di daerah penambangan Aceh Selatan tinggi, Pemkab Aceh Selatan harus cepat bertindak


Sejak zaman dahulu Aceh Selatan sudah dikenal dengan endapan bijih besi yang ditemukan di beberapa tempat. Hal ini memancing perusahaan untuk membuka kegiatan penambangan di daerah tersebut sehingga sering mengabaikan kawasan terlarang seperti penambangan di kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan berdampak negatif pada masyarakat sekitar. Perusahaan penambang berupaya bekerja sama dengan sekelompok masyarakat lokal yang pada akhirnya ketika muncul insiden maka terjadilah konflik horizontal.

Salah satu konsentrasi penambangan di Aceh Selatan adalah di Kecamatan Kluet Tengah dengan jenis bahan tambang bijih besi dan emas. Mereka memperoleh informasi tentang kandungan bumi yang mengandung tambang dari hasil penyelidikan tertulis dalam literature geologi maupun hasil dari penyelidikan perusahaan eksplorasi.

Beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Kluet Tengah diantaranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis yang memiliki Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi untuk bijih besi dan PT Multi Mineral Utama (MMU) yang memilki KP eksplorasi untuk emas primer dan turutannya. KSU Tiega Manggis merupakan koperasi yang diorganisir oleh sekelompok tokoh-tokoh masyarakat setempat.

KSU Tiega Manggis
KSU Tiega Manggis memiliki nomor izin tampat usaha; No. 300/256/ITU/V/P/2008 dengan skala usaha seluas 170 Ha. KSU Tiega Manggis sebagai KP juga memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) serta menggandeng PT Pinang Sejati Utama (PSU) sebagai kontraktor penambangan bijih besi. UPL dan UKL telah selesai disusun per tanggal 11 agustus 2008 oleh konsultan pelaksana PT. DYPERSI KONSULTAN UTAMA, dengan alamat Jalan Tanjung VIII No. 2 Telp. (0651) 635873  Fax. (0651) 635873 Ie Masen Kayee Adang – Banda Aceh.

Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Selatan  No. 454/03C/l/2007 yang sifatnya mendukung eksploitasi dengan tetap memperhatikan laporan lengkap eksplorasi kelayakan yang disetujui oleh Dinas Pertambangan dan Energi, dan laporan AMDAL yang juga disetujui oleh Komisi AMDAL seperti disebutkan dalam dokumen izin Pemerintah Daerah. Sesuai dengan data dari Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Aceh Selatan tertanggal 4 Mei 2009, Bupati Aceh Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan Izin Kuasa Pertambangan No. 84./Tahun 2010 yang berlaku mundur  mulai  23 April 2008 sampai dengan 20 April 2011, (surat izin berlaku, sebuah keanehan).

Pada tanggal 6 April 2010, masyarakat setempat mulai melakukan protes  terhadap PT PSU melalui Pemkab Aceh Selatan. Hal ihwal protes terjadi karena jalan yang menghubungkan Kuta Fajar dan Menggamat rusak berat padahal baru setahun lalu dilakukan pengaspalan dengan aspal hot mix. Penggunaan jalan ini untuk operasi penambangan telah mendapatkan izin dari Pemkab Aceh Selatan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat dan janji daripada PT PSU untuk menggantikan jalan yang rusak oleh aktivitas mereka. Biang kerusakan jalan diakibatkan oleh 150 truk pengangkut material tambang PT PSU yang bergabung dalam perkumpulan Kluet Raya Motor (KRM). Menurut pengakuan supir truk, kapasitas angkut melebihi dari kekuatan daya dukung jalan yang ada dan izin yang telah berikan oleh Dinas Perhubungan Aceh Selatan yaitu sebesar 6 ton pertrip.

Selain jalan yang rusak dan berdebu, masyarakat juga mengeluhkan beroperasinya armada KRM sampai dengan larut malam dan berlangsung setiap hari. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen UKL dan UPL daripada KSU Tiega Manggis yang menyatakan bahwa waktu operasional perusahaan hanya 7 jam dalam sehari dan 6 hari dalam seminggu.

Dalam dokumen UKL-UPL juga disebutkan KSU Tiega Manggis akan menyediakan alat penghancur batuan (crusher) lokasi penambangan sehingga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dan mineral yang dibawa keluar juga sudah terseleksi. Namun dalam kenyataannya koperasi tidak memasang alat Crusher, langsung membawa material tambang menuju pelabuhan Bakongan untuk kapalkan dengan tongkang menuju lokasi pengolahan selanjutnya yang tidak diketahui secara pasti. Efek peningkatan tenaga kerja dari masyarakat setempat tidak tercapai oleh karena ini.

Operasional PT PSU sebagai kontraktor penambangan bijih besi menyebabkan pencemaran air di sungai Menggamat yang menjadi salah satu sumber air bersih bagi desa-desa yang dilaluinya terutama di kecamatan Kluet Tengah. Penambangan yang dilakukan adalah penambangan terbuka (open mining) sehingga ketika hujan turun, air limpasan dari daerah tambang yang mengandung lumpur pekat mengalir ke sungai. PT PSU juga tidak membuat kolam-kolam pengendapan untuk limpasan air sebelum dialirkan kesungai sehingga limpasan erosi dari aktivitas tambang langsung lepas ke sungai pada waktu hujan turun.

Dari hasil peninjauan lapangan, PT PSU belum membangun jembatan penyeberangan di sungai Menggamat yang menghubungkan desa Simpang Dua dengan lokasi penambangan. Truk-truk pengangkut material langsung masuk kedalam badan sungai untuk keluar-masuk lokasi penambangan.

Potensi konflik
Masyarakat mulai menuntut PT PSU segera memperbaiki jalan yang telah rusak dan kompensasi lainnya seperti jaminan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tambang. Tanggal 17 April lalu masyarakat dari Mukim Menggamat berniat melakukan penyegelan terhadap operasional PT PSU, namun batal karena anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) setempat langsung turun untuk melakukan pengamanan di lokasi tambang.
Masyarakat juga mendesak waktu operasional armada pengangkutan material tidak sampai larut malam karena hal ini sangat menganggu bagi masyarakat rumahnya dekat dengan jalan. Masyarakat juga menuntut KRM untuk memperkerjakan tenaga lokal karena selama ini tenaga kerjanya berasal dari luar, sedangkan pemilik armada sebagian besar adalah penduduk Aceh Selatan dari eks kombatan.

Pada tanggal 19 April 2010 salah satu truk pengangkut dari armada KRM di kecamatan Pasie Raya terbakar dalam posisi terparkir di pinggir jalan raya. Belum diketahui secara pasti penyebab terbakarnya truk tersebut namun peristiwa ini semakin ‘memanaskan’ suasana antara masyarakat setempat dan KRM.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi penambangan sebenarnya telah melakukan berbagai perjanjian dengan perusahaan penambangan sebelum perusahaan tersebut beroperasi.  Perjanjian ini dilaksanakan di depan notaris. Namun sampai kini, hasil lengkap perjanjian tersebut tidak berada di tangan masyarakat. Isi perjanjian tersebut lebih kurang sama dengan apa yang dituntut masyarat Mukim Manggamat.

Pada tanggal 19 April 2010, delegasi masyarakat Kluet melakukan dengar pendapat dengan DPRK Aceh Selatan. Dalam dengar-pendapat tersebut masyarakat mengeluhkan berbagai perilaku perusahaan yang tidak sesuai dengan janji yang mereka sepakati. Perilaku tersebut antara lain :
  • Tidak melakukan penyiraman jalan yang berdebu akibat dilintasi truk pengangkut bijih besi
  • Truk pengangkut hasil tambang tidak menutupi bak belakangnya sehingga ceceran material bertumpahan di sepanjang jalan                
  • Jembatan di desa Mersak yang menjadi miring akibat terus menerus dilalui truk KRM dengan kapasitas melebihi kemampuan jembatan
  • Pembayaran lahan yang dipakai perusahaan penambangan kepada masyarakat yang belum tuntas dan tidak jelas perhitungannya.
Untuk kasus seperti yang disebutkan dalam poin 4, terungkap bahwa untuk setiap ton material yang digali pada lahan masyarakat, perusahaan PT PSU membayar  Rp.10.000 untuk koperasi, Rp.2000 untuk KPA dan Rp.20.000 untuk masyarakat pemilik lahan. Uang ini akan dibayarkan setengah dulu, selanjutnya sisanya akan dibayar penuh setelah perusahaan berhasil mengeksport barang tambang tersebut (eksploitasi).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana menghitung volume penambangan? Karena perusahaan tidak menempatkan alat timbangan di penambangan ataupun pada titik tertentu. Juga saat ini masyarakat menganggap perusahaan telah mengeksport hasil tambang dengan bukti bahwa selama ini material tambang telah dikapalkan ke luar negeri.

Juga dalam pertemuan dengan pihak DPRK yang juga dihadiri oleh perwakilan KSU Tiga Manggis dan KRM, banyak janji perusahaan untuk mengucurkan dana bagi pembangunan desa yang tidak ditepati.

Pihak KSU Tiega Manggis dan KRM membantah tidak menepati janji tersebut, mereka berkilah sebagian telah mereka tepati, seperti membayar orang untuk menyiram jalan, namun sebagian lainnya akan segera mereka tepati. Suasana rapat berubah menjadi memanas akibat saling melempar kesalahan.
Melihat situasi yang semakin memanas sesama masyarakat sekitar penambangan-satu kelompok yang  mendapat manfaat ekonomi dan satu kelompok lagi mendapat dampak buruk lingkungan- maka pemerintah Aceh Selatan harus segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Jika persoalan tersebut tidak ditangani dengan baik maka konflik horizontal dipastikan akan terjadi mengingat banyak pihak-pihak yang ikut ‘bermain’ dalam air keruh.

Pemerintah Aceh Selatan harus meninjau kembali izin-izin yang telah diberikan kepada KP pertambangan dan memastikan lahan yang digunakan telah melanggar kawasan terlarang untuk penambangan seperti hutan lindung dan taman nasional Leuser. 
Pemerintah merupakan kontributor terbesar atas rusaknya lingkungan dan konflik horizontal sesama masyarakat. Kontribusi ini melalui pengeluaran kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan lambat dalam menangani potensi konflik. Pemerintah seharusnya bertindak cepat dan mendeteksi secara dini (early warning system) atas potensi konflik.
                                                                                                                                                                       
Laporan Hasil Investigasi ini dibuat di Banda Aceh pada tanggal 30 April 2010
Oleh Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh

Senin, 21 Februari 2011

Disomasi PT PSU - Anggota DPRK Siap Hadapi Proses Hukum


Direktur PT PSU Hj Latifah Hanum melalui tim kuasa hukumnya dari Ma`ruf Syah & Partner, mensomasi seorang anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Rakyat Aceh (PRA), Deni Irmansyah ST.

Somasi tersebut terkait pernyataan Deni Irmansyah di media ini tertanggal 18 Desember 2010, yang menyebutkan PT PSU menunggak royalti kepada Pemkab Aceh Selatan sebesar Rp 1,7 miliar.

Dalam surat somasi Direktur PT PSU terhadap Deni Irmansyah, Nomor : 8/SK/MSP_LP/II/2011 tertanggal 4 Februari 2011, yang diperoleh Global di Tapaktuan, Senin (21/2) disebutkan bahwa pihak Ma`ruf Syah SH selaku kuasa hukum Direktur PT PSU merasa keberatan atas pernyataan Deni Irmansyah yang menuding kliennya telah merugikan daerah akibat tunggakan royalti kepada Pemkab Aceh Selatan sebesar Rp 1,7 miliar.

"Pernyataan terkait tunggakan Royalti PT PSU dengan mengacu kepada KEPMEN ESDM Nomor 17 tahun 2010, adalah pernyataan keliru dan tidak mendasar sebab aturan tersebut baru resmi diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 23 September 2010. Dan perlu diketahui aturan tersebut tidak berlaku surut (Non Retroaktif)," tegas Ma`ruf Syah.

Selain pernyataan Deni Irmansyah di Harian Global tersebut, Ma`ruf Syah juga mempersoalkan aksi penggalangan dukungan untuk usulan hak interpelasi kepada Bupati Aceh Selatan yang dilakukan oleh Deni Irmansyah melalui jejaring sosial atau facebook.

"Sebab klien kami semaksimal mungkin telah berupaya taat, tunduk dan patuh terhadap Undang-undang pertambangan, peraturan daerah (qanun) serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan di lapangan, termasuk kewajiban CSR," ujarnya.

Terkait pernyataan Deni Irmansyah tersebut, menurut Ma'ruf Syah kliennya merasa telah dirugikan karena menyangkut nama baik dan kredibilitas kliennya sebagai pengusaha.

"Atas tindakan yang telah menimbulkan kerugian bagi klien kami baik secara moril maupun materil, kami meminta saudara mengklarifikasi pernyataan saudara sekaligus menarik kembali pernyataan tersebut, dan meminta maaf kepada klien kami secara tertulis baik melalui media massa maupun Facebook, dan jika selama 7x24 jam saudara tidak menghiraukan somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata," demikian tulis Ma`ruf Syah dalam surat somasinya.

Siap Hadapi Proses Hukum

Menanggapi somasi yang dilayangkan Direktur PT PSU melalui tim kuasa hukumnya, Deni Irmansyah mengaku tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum.    

"Perlu diketahui upaya yang dilakukan Direktur PT PSU ini sebagai bentuk teror dan intimidasi. Untuk itu saya tidak bisa menerima perlakuan dan teguran yang dilakukan  perusahaan tersebut, dan saya akan terus melawan dengan cara menutup segera pertambangan tersebut dan membongkar seluruh praktik-praktik penyelewengan yang dilakukan perusahaan itu melalui hasil keputusan Tim Pansus DPRK Aceh Selatan," tegas Deni Irmansyah kepada Global di Tapaktuan, Senin (21/2).

Deni mengaku, semua yang telah dia beberkan di media massa tersebut dapat dia pertanggungjawabkan kebenarannya dan dia juga mengaku memiliki bukti otentik terhadap kritikan dan tudingan itu.

Karenanya, Deni meminta pihak Dinas Pertambangan dan Dinas Pendapatan Daerah Aceh Selatan segera menagih kembali kekurangan setoran royalty PT PSU kepada kas daerah tersebut.

"Saya tetap akan terus melawan penindasan yang dilakukan PT PSU dan KSU Tiega Manggis terhadap masyarakat Menggamat khususnya dan masyarakat Aceh Selatan pada umumnya," tegas Deni.

Jumat, 18 Februari 2011

Hasil Pansus DPRK Aceh Selatan


Nomor       : 002 /         / 2011                                             Tapaktuan,  18 Februari 2011
Lamp.        : -
Perihal       : Hasil Pansus DPRK Aceh Selatan              Kepada Yth ;
                    <span>Tentang Pertambangan</span><span>========</span>              Pimpinan DPRK ACEH SELATAN
                                                                                            Di –
                                                                                                        <span>Tapaktuan</span>
Assalamualaikum Wr.Wb,
Pada awalnya semua pihak merasa antusias dan menaruh harapan positif atas dibukanya sektor pertambangan yang muncul dan berkembang di daerah ini, harapan terciptanya lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah dan menunjang pertumbuhan ekonomi rakyat. Usaha dan upaya pemerintah daerah mendatangkan investor mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Melihat, merasakan dan memahami kondisi masyarakat sebelumnya, ketika pertambangan bijih besi mulai berjalan, ada pihak yang mendapatkan keuntungan dan ada juga pihak yang merasa dirugikan, ada yang puas dan ada juga yang teraniaya. Pandangan dan sikap berbagai kalangan atas investasi yang sedang berjalan di Aceh Selatan pun beragam, ada yang mendukung, bersyukur, bahkan juga bersikap resisten, sumpah serapah atas eksistensi perusahaan tambang bijih besi tersebut, tak terkecuali Pemda Aceh Selatan.
Saat ini, konflik pertambangan bijih besi di Menggamat, Kluet Tengah bakal berkepanjangan. Hal ini ditandai dengan semakin meluasnya dampak yang ditimbulkan dari ekploitasi bijih besi tersebut. Konflik sosial dalam masyarakat sudah tidak terhindarkan lagi. Kemarin lalu telah terjadi pembakaran mobil jenis Toyota Kijang Kapsul milik warga yang ditengarai anggota organisasi Kluet Raya Motor (KRM), dimana organisasi ini adalah mitra PT PSU dalam melaksanakan kegiatan pertambangan bijih besi. Kemudian aksi pengepungan di rumah salah seorang anggota LSM yang sedang mengadvokasi kasus ini, pengrusakan warung dan kios-kios masyarakat asal Koto Menggamat di Simpang 3, Menggamat, sampai dengan pembakaran rumah Geuchik Koto, Menggamat di kebun miliknya. serta teror dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan ada beberapa oknum masyarakat melakukan sweeping di Desa Kampung Tinggi, Kluet Utara terhadap masyarakat Koto, Menggamat.
Kondisi ini tentu tidak bisa kita biarkan, karena sangat berdampak terhadap psikologis masyarakat yang sedang menikmati suasana damai. Terganggunya aktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat. Seharusnya damai itu tidak hanya diukur dari berkurangnya konflik bersenjata tetapi semakin meningkatnya perekonomian masyarakat, tapi ironisnya Pemda justru menciptakan dan memelihara konflik tersebut.
Selain itu, upaya menghalang-halangi Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan masuk ke lokasi penambangan di Gampong Simpang 2 Menggamat dan di Sock Pile PT PSU di Ujung Pulo Cut, Bakongan Timur untuk memastikan dugaan penyelewengan pengelolaan pertambangan bijih besi adalah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PT PSU dan KSU Tiega Manggis juga tidak memenuhi pemanggilan Pansus DPRK Aceh Selatan pada tanggal 17 Februari 2011. Dan ini membuktikan bahwa PT PSU dan KSU Tiega Manggis telah melecehkan institusi negara bahkan terkesan sebagai superior.
Kemudian yang lebih penting adalah tidak adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari pertambangan bijih besi tersebut. Padahal syarat ini menjadi mutlak dipenuhi oleh pemegang izin usaha pertambangan untuk memastikan terjaminnya kelestarian lingkungan dan ketahanan lingkungan. (Temuan Pansus dapat dilihat dalam Lampiran I).
Berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, politik dan legalisasi serta lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh pertambangan bijih besi dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Kami menyimpulkan bahwa SEGERA DILAKUKAN PENGHENTIKAN (DICABUT) seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi PT Pinang Sejati Utama sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan Selanjutnya kami juga menyarankan untuk segera ditindaklanjuti terhadap seluruh dugaan penyelewengan yang dilakukan dalam laporan Pansus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Laporan yang dapat kami sampaikan untuk segera dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan.

Wassalam,

Redam Pengusutan Dugaan Penyimpangan di PT PSU - Pansus DPRK Disinyalir Terima Uang Suap


Tim Pansus DPRK Aceh Selatan disinyalir telah menerima uang "tutup mulut" dari oknum Direktur PT PSU sebesar Rp 100 juta, untuk meredam pengusutan dugaaan penyimpangan eksploitasi tambang bijih besi PT PSU di Menggamat.

Sumber yang dihimpun Global dari kalangan anggota Tim Pansus DPRK Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (17/2) menyebutkan, uang suap tersebut diduga diserahkan oleh oknum Direktur PT PSU kepada salah seorang oknum anggota dewan yang juga masuk ke dalam Tim Pansus pada Rabu (16/2) malam.

Namun sayang, ketika Global hendak melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Pansus DRPK Aceh Selatan, Zulfar Arifin SAg, Kamis (17/2), yang bersangkutan justru tidak menghadiri rapat Tim Pansus di Gedung DPRK Tapaktuan dengan agenda menunggu kedatangan pihak PT PSU dan Koperasi Tiga Manggis.

Bahkan, ketika dihubungi nomor HP nya, juga tidak berhasil karena telah di matikan sejak Kamis (17/2) pagi hingga sorenya.

Sementara itu, wakil ketua Tim Pansus yang juga politisi Partai SIRA, Abdullah, ketika di konfirmasi Global di Tapaktuan, Kamis (17/2) mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui perihal ada oknum anggota Tim Pansus dewan yang telah menerima uang suap dari Direktur PT PSU tersebut.

"Memang benar dugaan tersebut, sebab saya juga telah mendapat informasinya. Tapi, sejauh ini saya belum dapat memastikannya karena belum ada alat-alat bukti yang cukup. Namun jika nantinya dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan secara hukum maka saya tidak akan segan-segan melaporkannya secara resmi ke pihak penegak hukum," tegas Abdullah.

Abdullah menegaskan, dirinya selaku warga masyarakat Kluet sangat menyesalkan dugaan adanya beberapa oknum anggota Tim Pansus DPRK yang telah menerima dana suap dari pihak PT PSU tersebut.

"Jika benar, saya sangat mengecam sikap oknum anggota Tim Pansus dewan tersebut. Karena sampai hati dan tega mereka bermain-main di atas penderitaan yang sedang dialami masyarakat Kluet," sesalnya.

Sementara Ketua LSM Formak Ali Zamzami, Koordinator LSM SAiN Adi Darmawan, Koordinator LBH Pos Tapaktuan Zul Azmi dan Koordinator Perwakilan Kontras di Aceh Selatan Marzuki SH, menyikapi sinyalemen ini meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar segera melakukan pengusutan terkait dugaan tersebut.

"Kami meminta pihak aparat penegak hukum di Aceh Selatan segera melakukan pengusutan terhadap dugaan adanya beberapa oknum anggota Tim Pansus dewan yang telah menerima dana suap atau 'uang tutup mulut' dari PT PSU tersebut," tegas Koalisi Elemen Sipil yang tergabung dalam Forum Pertambangan Aceh Selatan ini, kepada Global di Tapaktuan, Kamis (17/2).  

Terkait dugaan suap ini, Global belum berhasil melakukan konfirmasi dengan Direktur PT PSU Hj Latifah Hanum karena sedang tidak berada di tempat, dan ketika dihubungi ke nomor HP nya juga sedang tidak aktif.
Hendri | Global | Tapaktuan

Kamis, 17 Februari 2011

Darmawan Adittya
PERNYATAAN SIKAP
Forum Advokasi Tambang Aceh Selatan (FATAS) sangat menyesalkan kelambanan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam penyelesaian masalah pertambangan di Manggamat. Akibatnya saat ini konflik sudah meluas menjadi konflik horizontal. Aksi kekerasan sampai pertumpahan darah telah terjadi. Sebenarnya seperti inilah yang telah kami khawatirkan sebelumnya yang akan terjadi apabila pemerintah Aceh Selatan tidak merespon kondisi objektif.
Forum ini juga mengecam atas ketidakhadiran pihak PT PSU dalam pansus DPRK Aceh selatan hari ini (17/2), mereka sudah ketiga kali nya menyepelekan lembaga resmi negara republik Indonesia dengan cara menolak kehadiran Tim Pansus dalam melakukan investigasi di lapangan. Karenanya kami menilai perusahaan tersebut terkesan sudah menjadi lembaga yang superior di Aceh Selatan.
Selain itu kami juga menyesalkan atas lambannya kerja-kerja pansus DPRK Aceh Selatan dalam menyelesaikan masalah pertambangan ini, seharusnya Pansus dan sekaligus wakil rakyat itu dari dulu serius dan komitmen menangani persoalan ini, maka tidak akan terjadi Konflik seperti saat ini.
Menyikapi persoalan di atas, maka kami dari Forum Advokasi Tambang Aceh Selatan (FATAS) dengan ini memberikan pernyataan sikap :
1. Meminta Pemerintah Aceh Selatan (Bupati dan DPRK) agar menyelesaikan konflik horizontal di Manggamat dengan mekanisme adat.
2. Bagi Pemerintah agar segera bertindak tegas terhadap PT PSU
3. Mendesak Kepada Pemerintah agar segera berperan secara proaktif dalam menyikapi kasus ini.
4. Mendesak kepada pihak keamanan agar segera menindaki kasus ini secara berimbang dan mengedepankan social justice .
Demikian pernyatan sikap ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tapaktuan, 17 Februari 2011
FORUM PEMANTAU TAMBANG ACEH SELATAN (FATAS)
South Aceh Institute (SAIn)                                                                                                 LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan


Adi Darmawan, A.Ma                                                                                                                           Zul Azmi, SH


Kajian dan Advokasi Hukum                       KontraS Aceh Selatan                                                            FORMAK
(KAuM)


M. Nasir, SH                                            Marzuki, SH.I                                                                          Ali Zamzami

Senin, 14 Februari 2011

pelacur perjuangan


Pelacur, kata-kata ini terasa tabu untuk keluar dari mulut mereka yang merasa punya kehormatan. Tapi benarkah semua pendapat ini. Dan adakah kata percaya bila saya katakan bahwa pelacur ikut andil bagian dalam masa perjuangan. Saya yakin anda akan serentak menjawab “Tidak, sekali lagi tidak.” Bila itu jawaban anda lalu bagaimana anda menanggapi serpihan kisah Bung Karno dengan para pelacur
Ternyata, para pelacur ikut andil dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Keberatan dengan kalimat itu? Baiklah. Ratusan pelacur, ya… 670 pelacur kota Bandung, mendukung perjuangan Bung Karno mewujudkan cita-cita Indonesia merdeka. Masih ada yang keberatan dengan kalimat itu?
Biar saja. Sebab, Bung Karno sendiri tidak keberatan. Kepada penulis otobiografinya, Cindy Adams, Bung Karno mengisahkan bagaimana ia mendirikan PNI lantas merekrut para pelacur menjadi anggotanya. Tak urung, tercatat 670 pelacur berbondong-bondong menjadi anggota PNI. Oleh Bung Karno, mereka dipuji sebagai para loyalis sejati, yang mau menjalankan perintah Bung Karno untuk kepentingan pergerakan.
Keputusan kontroversial Bung Karno itu, bukannya tanpa tentangan. Pada suatu waktu, ia bahkan bertengkar hebat dengan kawan sepertjuangan, Ali Sastroamidjojo ihwal perempuan lacur di tubuh PNI ini. Berikut ini dialog silang pendapat keduanya…
“Sangat memalukan!” Ali memprotes. “Kita merendahkan nama dan tujuan kita dengan memakai perempuan sundal –kalau Bung Karno dapat memaafkan saya memakai nama itu. Ini sangat memalukan!” kecam Ali Sastro bertubi-tubi.
“Kenapa?” sergah Bung Karno, seraya menambahkan, “mereka jadi orang revolusioner yang terbaik. Saya tidak mengerti pendirian Bung Ali yang sempit!”
“Ini melanggar susila!” Ali terus menyerang.
“Apakah Bung Ali pernah menanyakan alasan mengapa saya mengumpulkan 670 orang perempuan lacur?” tanya Bung Karno, dan segera dijawabnya sendiri, “Sebabnya ialah, karen saya menyadari, bahwa saya tidak akan dapat maju tanpa suatu kekuatan. Saya memerlukan tenaga manusia, sekalipun tenaga perempuan. Bagi saya peroalannya bukan bermoral atau tidak bermoral. Tenaga yang ampuh, itulah satu-satunya yang kuperlukan.”
Ali tak kurang argumen, “Kita cukup mempunyai kekuatan tanpa mendidik wanita-wanita ini. PNI mempunyai cabang-cabang di seluruh Tanah Air dan semuanya ini berjalan tanpa anggota seperti ini. Hanya di Bandung kita melakukan hal semacam ini.”
Bung Karno menjelaskan, “Dalam pekerjaan ini, maka gadis-gadis pelacur atau apa pun nama yang akan diberikan kepada mereka, adalah orang-orang penting.” Bung Karno bahkan mengultimatum Ali dengan mengatakan, “Anggota lain dapat kulepas. Akan tetapi melepaskan perempuan lacur… tunggu dulu!”
Dengan referensi yang ada di kepalanya, mengalirlah argumen Sukarno yang lain. Ia menarik contoh Madame de Pompadour, yang disebutnya tak lebih dari seorang pelacur pada mulanya, tetapi kemudian ia dapat memainkan peran politik yang penting, bahkan akhirnya menjadi salah satu selir raja Louis XV antara tahun 1745 – 1750.
Kemudian Bung Karno juga mencuplik kisah Theroigne de Mericourt, pemimpin besar dari Perancis awal abad ke-19. Bung Karno menunjuk pula barisan roti di Versailles. “Siapakah yang memulainya? Perempuan-perempuan lacur,” ujar Bung Karno dengan mantap.
Sampai di situ, Ali Sastroamidjojo tak lagi mendebat. Sekalipun ekspresi wajahnya belum sepenuhnya menerima, tetapi setidaknya, ia harus mencari bahan-bahan lain sebelum memulai perdebatan sengit kembali dengan Bung Karno. Terlebih jika itu dimaksudkan untuk “mengalahkan” Sukarno.
ternyata d balik atw d samping perjuangan ternyata ada pelacunya....

Kehidupan

Masih saja seperti zaman sitinurbaya yg dahulu kala kawin paksa karna materi yg selalu menjadi jarak ataw timbangan suatu hubungan....
seperti yg sekarang aq rasakan ini,persis seperti zaman sitinurbaya,hanya perubahan global dunia saja yg berganti n berkembang,tp klo cara berfikir manusia gak jauh bedanya n bisa d bilang masih sama seperti yg dahulu yg masih saja memandang Harta n martabat seseorang...
jika masih saja bergeliman dengan sikap tersebut maka hubungan yg sekarang aq jalani harus berakhir n beralih kepada orang lain yg bisa memenuhi kemawan orang tuanya,,,,,
aq hanya bisa berkata seperti ini karna aq gak bisa berbuat apa2 tentang hubingan yg semacam ini,yg telah berhubungan dgn materi yg aq tak punya,,,,

Tentang Imperlialisme

Imperialisme bukan saja sistem atau nafsu menaklukkan negeri atau
bangsa lain, tapi imperialisme bisa juga hanya nafsu atau sistem
mempengaruhi ekonomi negeri dan bangsa lain. Ia tak usah dijalankan
dengan pedang atau bedil atau meriam atau kapal perang, tak usah
berupa pengluasan daerah negeri dengan kekerasan senjata sebagai
diartikan oleh Van Kol, tetapi juga berjalan dengan "putarlidah" atau
cara "halus-halusan" saja, bisa juga berjalan dengan cara "pénétration
pacifique".
[Indonesia menggugat, hlm. 81]
• Menurut keyakinan kami, hilangnya pemerintah asing dari Indonesia,
belum tentu juga dibarengi oleh hilangnya imperialisme asing sama
sekali.
[Indonesia menggugat, hlm. 81]
• Benar seperti kata Jean Juares, di dalam Dewan Rakyat Perancis
terhadap wakil-wakil kaum modal, "Imperialisme itulah penghasut
yang besar yang menyuruh berontak; karena itu bawalah ia ke depan
polisi dan hakim." Tapi bukan imperialisme, bukan sahabat-sahabat
imperialisme yang kini berada di muka mahkamah tuan-tuan Hakim
tetapi kami: Gatot Mangkoeprodjo, Maskoen, Soepriadinata, Sukarno."
[Indonesia menggugat, hlm. 81]
• Amboi-di manakah kekuatan duniawi yang bisa memadamkan tenaga
sesuatu bangsa. Puluhan, ratusan, ya ribuan "penghasut" dan
"opruieres" dan "ophitser" sudah di bui atau dibuang. Tapi tidaklah
pergerakan yang umurnya lk. 20 tahun itu semakin menjadi besar ?
[Indonesia menggugat, hlm. 70]
• Memang zaman imperialisme modern mendatangkan "kesopanan",
mendatangkan jalan-jalan tapi apakah itu setimbang dengan bencana
yang disebabkan oleh usaha-usaha partikulir itu?
Indonesia menggugat, hlm. 46
• Sejak adanya "Opendeur Politik", juga modal Inggeris, juga modal
Amerika, juga modal Jepang, juga modal lain-lain, sehingga
imperialisme di Indonesia kini jadi Internasional.
[Indonesia menggugat, hlm. 51]
• We are often told "Colonialism is dead". Let us not be deceived or even
soothed by that. I say to you, colonialism is not yet dead. How can we
say it is dead, so long as vast areas of Asia and Africa are un-free. And
I beg of you do not think of colonialism only in the classic form which
we of Indonesia, and our brothers in different parts of Asia and Africa
knew, colonialism has also its modern dress, in the form of economic
control, intellectual control, actual physical control a small, but aliencommunity
within a nation. It is a skillfull and determined enemy, and
it appears in many guises. It does not give up its loot easily, wherever,
whenever and however-it-appears, colonialism is an evil thing, and
one must be eradicated from the earth.
[Pidato Konperensi AA di Bandung pada tahun 1955, hlm. I8-4-´55]
• Soal jajahan, adalah soal "rugi atau untung", soal ini bukanlah soal
kesopanan atau kewajiban, soal ini ialah soal mencari hidup, soal
Business !.
[Di bawah bendera revolusi, hlm. 51]
• Perang Kemerdekaan Amerika adalah sukses pertama perang melawan
kolonialls di dalam sejarah dunia (di permukaan bumi) Maka penyair
Longfellow menulis:
A cry defiance and not of fear.
A voice in the darkness, a knock at the door.
And a word that shall echo for evermore
[Pidato Konperensi AA di Bandung pada tahun 1955, hlm. I8-4-´55]
• Dalam tahun 1929 itu terlepaslah dari mulut saya kalimat yang
terkenal, "Kaum imperialis, awaslah, jikalau nanti geledek Perang
Pacific menyambar-nyambar dan membelah angkasa ...., di situlah
rakyat Indonesia melepaskan belenggu-belenggunya, di situ Rakyat
Indonesia akan Merdeka.
[Kepada bangsaku hlm. 316 ]
• Memang Tuan Hakim, kami membicarakan bahwa Perang Pacific itu
akan datang. Kami harus mengerti, jika bangsa Indonesia tidak segera
menjadi bangsa yang teguh, kami bisa tidak tahan menderitakan
pengaruh ledakan itu.
[Indonesia menggugat, hlm. 164]
• Pergerakan ini ialah antithese imperialisme yang terbikin oleh
imperialisme Beograd. Bukan bikinan "penghasut", bukan bikinan
"opruieres", pergerakan ini ialah bikinan kesengsaraan dan kemelaratan
rakyat.
[Indonesia menggugat, hlm. 71]
• Bagaimana hakekatnya "budaya" atau "cultuur" yang didatangkan
inperialisme moderen itu? Stockvis menyebutnya." rakyat khatulistiwa
yang korat-karit dan diperlakukan tidak semena-mena".
[Indonesia menggugat, hlm. 72]
• Tuan-tuan Hakim, apakah sebabnya rakyat senantiasa percaya
datangnya Ratu Adil. Dan sering kali kita mendengar di desa sini atau
di desa situ telah muncul seorang "Imam Mahdi", atau "Heru Cakra".
Tak lain tak bukan, karena rakyat menunggu dan mengharap
pertolongan.
[Indonesia menggugat, hlm. 75]
• Tuan-tuan Hakim, apakah sebabnya rakyat senantiasa percaya
datangnya Ratu Adil. Dan sering kali kita mendengar di desa sini atau
di desa situ telah muncul seorang "Imam Mahdi", atau "Heru Cakra".
Tak lain tak bukan, karena rakyat menunggu dan mengharap
pertolongan.
[Indonesia menggugat, hlm. 75]
Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”


“Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa
Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya.
“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya; jika patah satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali

Selasa, 08 Februari 2011

Tentang Rasa


Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh,
penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat dan kemarahan menjadi rahmat.

Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah
mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.

Seandainya kamu ingin mencintai atau memiliki hati seorang gadis, ibaratkanlah seperti menyunting sekuntum mawar merah. Kadangkala kamu mencium harum mawar tersebut, tetapi kadangkala kamu terasa bisa duri mawar itu menusuk jari.

Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu, hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya menjadi tidak berarti dan kamu harus membiarkannya pergi.

Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehingga kamu kehilangannya.
Pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi.