Senin (11/4) sekira pukul 23.30 WIB, polisi menggerebek judi dadu beromset puluhan juta rupiah di perladangan Pasar Berteng Desa Batu Karang Kecamatan Payung Kabupaten Karo. Penggerebekan yang mendapat perlawanan itu memaksa polisi meletuskan tembakan peringatan ke udara.
Keterangan yang dikumpulkan Jurnal Medan menyebutkan, sedikitnya 200 orang warga desa itu mengepung aparat kepolisian sambil melempari petugas batu, bom molotof dan kayu.
Beberapa kali polisi melepas tembakan peringatan untuk membubarkan kepungan warga. Namun dari insiden itu empat personil polisi menderita cedera terkena lemparan batu.
Aparat kepolisian Polres Karo yang berkekuatan 120 personil dibawah pimpinan Wakapolres Kompol J Situmorang bersama Kasat Reskrim AKP Harry Azhar, Kanit Opsnal Ipda Oscar S, Kanit VC Iptu Jusuf dan sejumlah perwira lainnya dibantu 4 personil dari Kodim dan Polsek Payung 15 orang menggerebek lokasi itu.
Praktik judi dadu yang digerebek di Desa Batu Karang ini menggunakan modus baru untuk menarik minat masyarakat bermain judi. “Panitia judi menyuguhkan musik organ tunggal (keyboard) sebagai musik penghibur, sehingga mereka yang bermain judi betah berlama-lama di situ sambil bermain judi,” ujar Kapolres Karo AKBP Drs Ignatius Augung Prasetyoko SH saat menggelar per-kara di Mapolres Karo, Selasa (12/4).
Dari penggerebekan itu 18 pemain judi diamankan. Untuk pengusutan lebih lanjut mereka diboyong ke Mapolres Tanah Karo.
Barang bukti yang berhasil disita berupa, dua lembar lapak dadu terbuat dari karpet warna putih berlapis plastik yang ditempeli kertas nila warna warni menyerupai bentuk kartu domino dan bertuliskan besar dan kecil, dua tutup dadu terbuat dari mangkuk plastik kecil, 12 buah dadu kopyok, 1 buah piring terbuat dari kaca milamin warna putih, satu buah tas warna hitam polo tiger, satu unit mesin genset merek Max Powe 6,5 HP warna hitam, satu lembar tikar pelastik, tiga lembar tenda pelastik, satu unit organ tunggal atau keyboard dan uang tunai Rp1.677.000
Sementara bandar judi itu berinisial JB, SS, ST warga Desa Batukarang Kecamatan Payung masih dalam status buron karena berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Kepada para tersangka dikenakan pasal 303 sub 303 bis dari KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kepada wartawan, Ignatius Agung Prasetyoko didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Azhar Harahap SIK membenarkan penangkapan itu. Namun, dalam penggerebekan itu, empat personil kepolisian mengalami luka-luka di sekujur tubuh kena lemparan batu dan bom molotov dari warga. “Itu resiko dalam menjalankan tugas. Saat penggerebekan itu ada perlawanan, aparat kepolisian terpaksa meletuskan senjata api ke udara sebanyak dua kali untuk memperingatkan kerumunan massa di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Kapolres Tanah Karo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar