tapaktuan

tapaktuan
acehselatan

Senin, 21 Februari 2011

Disomasi PT PSU - Anggota DPRK Siap Hadapi Proses Hukum


Direktur PT PSU Hj Latifah Hanum melalui tim kuasa hukumnya dari Ma`ruf Syah & Partner, mensomasi seorang anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Rakyat Aceh (PRA), Deni Irmansyah ST.

Somasi tersebut terkait pernyataan Deni Irmansyah di media ini tertanggal 18 Desember 2010, yang menyebutkan PT PSU menunggak royalti kepada Pemkab Aceh Selatan sebesar Rp 1,7 miliar.

Dalam surat somasi Direktur PT PSU terhadap Deni Irmansyah, Nomor : 8/SK/MSP_LP/II/2011 tertanggal 4 Februari 2011, yang diperoleh Global di Tapaktuan, Senin (21/2) disebutkan bahwa pihak Ma`ruf Syah SH selaku kuasa hukum Direktur PT PSU merasa keberatan atas pernyataan Deni Irmansyah yang menuding kliennya telah merugikan daerah akibat tunggakan royalti kepada Pemkab Aceh Selatan sebesar Rp 1,7 miliar.

"Pernyataan terkait tunggakan Royalti PT PSU dengan mengacu kepada KEPMEN ESDM Nomor 17 tahun 2010, adalah pernyataan keliru dan tidak mendasar sebab aturan tersebut baru resmi diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 23 September 2010. Dan perlu diketahui aturan tersebut tidak berlaku surut (Non Retroaktif)," tegas Ma`ruf Syah.

Selain pernyataan Deni Irmansyah di Harian Global tersebut, Ma`ruf Syah juga mempersoalkan aksi penggalangan dukungan untuk usulan hak interpelasi kepada Bupati Aceh Selatan yang dilakukan oleh Deni Irmansyah melalui jejaring sosial atau facebook.

"Sebab klien kami semaksimal mungkin telah berupaya taat, tunduk dan patuh terhadap Undang-undang pertambangan, peraturan daerah (qanun) serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan di lapangan, termasuk kewajiban CSR," ujarnya.

Terkait pernyataan Deni Irmansyah tersebut, menurut Ma'ruf Syah kliennya merasa telah dirugikan karena menyangkut nama baik dan kredibilitas kliennya sebagai pengusaha.

"Atas tindakan yang telah menimbulkan kerugian bagi klien kami baik secara moril maupun materil, kami meminta saudara mengklarifikasi pernyataan saudara sekaligus menarik kembali pernyataan tersebut, dan meminta maaf kepada klien kami secara tertulis baik melalui media massa maupun Facebook, dan jika selama 7x24 jam saudara tidak menghiraukan somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata," demikian tulis Ma`ruf Syah dalam surat somasinya.

Siap Hadapi Proses Hukum

Menanggapi somasi yang dilayangkan Direktur PT PSU melalui tim kuasa hukumnya, Deni Irmansyah mengaku tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum.    

"Perlu diketahui upaya yang dilakukan Direktur PT PSU ini sebagai bentuk teror dan intimidasi. Untuk itu saya tidak bisa menerima perlakuan dan teguran yang dilakukan  perusahaan tersebut, dan saya akan terus melawan dengan cara menutup segera pertambangan tersebut dan membongkar seluruh praktik-praktik penyelewengan yang dilakukan perusahaan itu melalui hasil keputusan Tim Pansus DPRK Aceh Selatan," tegas Deni Irmansyah kepada Global di Tapaktuan, Senin (21/2).

Deni mengaku, semua yang telah dia beberkan di media massa tersebut dapat dia pertanggungjawabkan kebenarannya dan dia juga mengaku memiliki bukti otentik terhadap kritikan dan tudingan itu.

Karenanya, Deni meminta pihak Dinas Pertambangan dan Dinas Pendapatan Daerah Aceh Selatan segera menagih kembali kekurangan setoran royalty PT PSU kepada kas daerah tersebut.

"Saya tetap akan terus melawan penindasan yang dilakukan PT PSU dan KSU Tiega Manggis terhadap masyarakat Menggamat khususnya dan masyarakat Aceh Selatan pada umumnya," tegas Deni.

1 komentar:

  1. 2 Jempol buat bg DeniIrmansyah Anggota Dewan Yg masih peduli akan nasib Rakyatnya...
    tq...

    BalasHapus