tapaktuan

tapaktuan
acehselatan

Jumat, 18 Februari 2011

Hasil Pansus DPRK Aceh Selatan


Nomor       : 002 /         / 2011                                             Tapaktuan,  18 Februari 2011
Lamp.        : -
Perihal       : Hasil Pansus DPRK Aceh Selatan              Kepada Yth ;
                    <span>Tentang Pertambangan</span><span>========</span>              Pimpinan DPRK ACEH SELATAN
                                                                                            Di –
                                                                                                        <span>Tapaktuan</span>
Assalamualaikum Wr.Wb,
Pada awalnya semua pihak merasa antusias dan menaruh harapan positif atas dibukanya sektor pertambangan yang muncul dan berkembang di daerah ini, harapan terciptanya lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah dan menunjang pertumbuhan ekonomi rakyat. Usaha dan upaya pemerintah daerah mendatangkan investor mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Melihat, merasakan dan memahami kondisi masyarakat sebelumnya, ketika pertambangan bijih besi mulai berjalan, ada pihak yang mendapatkan keuntungan dan ada juga pihak yang merasa dirugikan, ada yang puas dan ada juga yang teraniaya. Pandangan dan sikap berbagai kalangan atas investasi yang sedang berjalan di Aceh Selatan pun beragam, ada yang mendukung, bersyukur, bahkan juga bersikap resisten, sumpah serapah atas eksistensi perusahaan tambang bijih besi tersebut, tak terkecuali Pemda Aceh Selatan.
Saat ini, konflik pertambangan bijih besi di Menggamat, Kluet Tengah bakal berkepanjangan. Hal ini ditandai dengan semakin meluasnya dampak yang ditimbulkan dari ekploitasi bijih besi tersebut. Konflik sosial dalam masyarakat sudah tidak terhindarkan lagi. Kemarin lalu telah terjadi pembakaran mobil jenis Toyota Kijang Kapsul milik warga yang ditengarai anggota organisasi Kluet Raya Motor (KRM), dimana organisasi ini adalah mitra PT PSU dalam melaksanakan kegiatan pertambangan bijih besi. Kemudian aksi pengepungan di rumah salah seorang anggota LSM yang sedang mengadvokasi kasus ini, pengrusakan warung dan kios-kios masyarakat asal Koto Menggamat di Simpang 3, Menggamat, sampai dengan pembakaran rumah Geuchik Koto, Menggamat di kebun miliknya. serta teror dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan ada beberapa oknum masyarakat melakukan sweeping di Desa Kampung Tinggi, Kluet Utara terhadap masyarakat Koto, Menggamat.
Kondisi ini tentu tidak bisa kita biarkan, karena sangat berdampak terhadap psikologis masyarakat yang sedang menikmati suasana damai. Terganggunya aktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat. Seharusnya damai itu tidak hanya diukur dari berkurangnya konflik bersenjata tetapi semakin meningkatnya perekonomian masyarakat, tapi ironisnya Pemda justru menciptakan dan memelihara konflik tersebut.
Selain itu, upaya menghalang-halangi Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan masuk ke lokasi penambangan di Gampong Simpang 2 Menggamat dan di Sock Pile PT PSU di Ujung Pulo Cut, Bakongan Timur untuk memastikan dugaan penyelewengan pengelolaan pertambangan bijih besi adalah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PT PSU dan KSU Tiega Manggis juga tidak memenuhi pemanggilan Pansus DPRK Aceh Selatan pada tanggal 17 Februari 2011. Dan ini membuktikan bahwa PT PSU dan KSU Tiega Manggis telah melecehkan institusi negara bahkan terkesan sebagai superior.
Kemudian yang lebih penting adalah tidak adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari pertambangan bijih besi tersebut. Padahal syarat ini menjadi mutlak dipenuhi oleh pemegang izin usaha pertambangan untuk memastikan terjaminnya kelestarian lingkungan dan ketahanan lingkungan. (Temuan Pansus dapat dilihat dalam Lampiran I).
Berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, politik dan legalisasi serta lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh pertambangan bijih besi dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Kami menyimpulkan bahwa SEGERA DILAKUKAN PENGHENTIKAN (DICABUT) seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi PT Pinang Sejati Utama sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan Selanjutnya kami juga menyarankan untuk segera ditindaklanjuti terhadap seluruh dugaan penyelewengan yang dilakukan dalam laporan Pansus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Laporan yang dapat kami sampaikan untuk segera dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan.

Wassalam,

2 komentar:

  1. Sumber datangnya masalah tersebut adalah berasal dari PT,maka dari itu sebaiknya PT DITUTUP,sebelum ada korban jiwa dalam masalah ini..

    BalasHapus
  2. Pihak PT telah mulai mencoba untuk berkuasa di Aceh Selatan.
    Kepada Pansus:makanya jangan terima uang suap bos....,di usir di hina dan gak bisa berbuat apa2 lg....
    yg hanya diam seperti orang bisu,untung gak di kroyok masa......beeeee..

    BalasHapus