tapaktuan

tapaktuan
acehselatan

Selasa, 15 Maret 2011

Bupati Diminta Tutup PT PSU dan KSU

Tapaktuan | Harian Aceh - South Aceh Institute (SAIn) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Tapaktuan meminta Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf  segera menutup aktifitas pertambangan yang dilaksanakan oleh KSU Tiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Manggamat Kecamatan Kluet Tengah.
Permintaan tersebut terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan kepada Bupati Aceh Selatan,  perihal penutupan sementara kegiatan operasional penambangan bijih besi dari dua badan usaha itu. rekomendasi itu dikeluarkan dalam rapat paripurna khusus tentang hasil tim Pansus soal pertambangan yang digelar, Kamis (10/3) lalu.
Menurut kedua elemen sipil tersebut, hasil rapat Paripurna khusus DPRK memutuskan penutupan sementara oprasional KSU Tiga Manggis dan PT PSU hingga kedua badan usaha itu dapat memenuhi keseluruhan persyaratan administrasi pengelolaan pertambangan, sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Sebenarnya aspirasi masyarakat adalah penutupan secara permanen operasional KSU Tiga Manggis dan PT PSU. Namun demikian keputusan penutupan sementara itu, kami anggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi di lembaga politik tersebut,” kata Zul Asmi kordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan melalui release kepada Harian Aceh, Senin (14/3).
Menurutnya, yang terpenting, lanjutnya, bagi rakyat Aceh Selatan adalah memastikan dan melakukan pengawasan agar hasil paripurna tersebut benar-benar dijalankan oleh Bupati Aceh Selatan. “Kami berharap Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf mempunyai sikap yang independen dan tegas menyangkut persoalan rekomendasi DPRK ini.  Artinya, penutupan operasional penambangan bijih besi di Menggamat merupakan keinginan dari rakyat Aceh Selatan dan Bupati harus menjalankan aspirasi rakyatnya,” tambah Adi Dermawan kordinator lembaga SAIn.
Menurut Adi, sesuai UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan tegas menyebutkan dalam hal pertambangan menjadi kewenangan Kabupaten. Seperti, kewenangan memberikan izin ekplorasi maupun eksploitasi, mencabut izin tersebut, membuat regulasi, menetapkan wilayah pertambangan dan lainnya. “Disamping itu, kami meminta DPRK untuk  komit mengawal rekomendasi yang telah dikeluarkannya hingga dijalankan oleh Bupati,” pungkas Adi yang diamini  Zul Asmi.
Menanggapi hal tersebut, Drs H Harmaini, M.Si Sekdakab Aceh Selatan mengatakan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi tersebut dalam bentuk  resmi. “Bila telah sampai surat rekomendasi itu, kami akan memanggil para pihak dan menanyakan tentang kesanggupan untuk menyelesaikan administrasi sebagaimana yang dituntut masyarakat,” katanya.(cia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar