tapaktuan

tapaktuan
acehselatan

Sabtu, 12 Maret 2011

Elemen Sipil Sesalkan Keputusan Paripurna DPRK Aceh Selatan

Berbagai elemen sipil di Aceh Selatan menyesalkan keputusan sidang Paripurna Pansus Pertambangan DPRK setempat yang digelar Kamis (10/3), karena hanya mampu mengeluarkan sanksi penutupan sementara aktivitas PT PSU di Menggamat.

"Dengan hanya mampu mengeluarkan keputusan penutupan sementara, sama artinya dewan Aceh Selatan telah 'kalah' dengan pemodal yang notabene mengabaikan hak-hak rakyat selama ini. Seharusnya jika hanya sanksi ringan seperti ini yang diberikan kepada PT PSU lebih baik tidak usah dibentuk Pansus serta Paripurna itu," ungkap Direktur Eksekutif LSM KAuM Aceh Selatan, M Nasir SH kepada Global di Tapaktuan, Kamis (10/3), menanggapi hasil Paripurna dewan terhadap temuan Tim Pansus pertambangan.

Merujuk kepada hasil Paripurna Pansus pertambangan DPRK Aceh Selatan tersebut, pihaknya mensinyalir dewan setempat telah “bermain” dengan PT PSU, sehingga tidak punya keberanian mengambil tindakan tegas dan keras terhadap perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan di lapangan.

Padahal, tegas M Nasir, sederetan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT PSU tersebut sudah begitu berembus luas dan sangat santer terdengar di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak patut lagi untuk dibiarkan.

 Dia mencontohkan, salah satunya seperti diungkapkan Sekretaris Tim Pansus pertambangan DPRK Aceh Selatan, Ridwan Mas SAg, saat membacakan hasil temuan Tim Pansus di hadapan forum sidang Paripurna itu. Dikatakan, Tim Pansus mengindikasikan Report off Analisis (hasil uji laboratorium) yang dikeluarkan PT Sucofindo Lhok Seumawe yang menyatakan tidak ditemukannya kandungan emas dalam bahan baku bijih besi yang diproduksi oleh PT PSU sangat diragukan kebenarannya atau tidak valid.

"Sebab, berdasarkan hasil laboratorium yang didapat Tim Pansus dari salah satu laboratorium luar negeri di Jakarta, justru menyatakan sebaliknya, ada ditemukan kandungan emas sebesar 0,005% dalam bahan baku hasil produksi PT PSU tersebut," bebernya.

Selain itu, tambah M Nasir, terindikasi kuat Certificat off Quality yang dikeluarkan oleh Sucofindo tentang kadar kandungan bijih besi yang diproduksi PT PSU hanya sebesar 60,08%, juga sangat diragukan. Sebab, berdasarkan hasil laboratorium luar negeri di Jakarta yang didapat Tim Pansus, kadar bijih besi yang terkandung dari hasil produksi PT PSU itu sebesar 88,87%, tergolong bijih besi super yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari nilai bijih besi biasa.

Sepakat Penutupan Sementara

Sebelumnya, dalam sidang Paripurna Khusus Pansus Pertambangan yang dihadiri Bupati Aceh Selatan diwakili Sekdakab Drs H Harmaini M Si beserta unsur Muspida lainnya, tiga Fraksi yang ada di DPRK Aceh Selatan masing-masing Fraksi Partai Aceh, Fraksi PKPI dan Fraksi Karya Bangsa dalam keputusan akhir Fraksinya sepakat dengan opsi memberikan sanksi ringan berupa penutupan sementara aktivitas operasional PT PSU di Desa Simpang Dua Menggamat Kecamatan Kluet Tengah. Dengan sejumlah catatan-catatan atau kewajiban seperti pemberdayaan ekonomi rakyat sekitar areal tambang (CSR-red), royalti terhadap daerah dan lainnya yang harus segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.

Aktivitas operasional perusahaan tersebut baru boleh dijalankan kembali, jika  seluruh kewajiban-kewajiban tersebut telah dipenuhi pihak perusahaan.

Sedangkan, satu Fraksi lagi yakni Fraksi Demokrat, tetap bersikukuh mempertahankan keputusan sesuai dengan rekomendasi Tim Pansus sebelumnya yakni dilakukan penutupan secara permanen terhadap operasional PT PSU.

Selanjutnya, setelah dimusyawarahkan melalui Badan Musyawarah (Banmus), pimpinan sidang yang juga Ketua DPRK Aceh Selatan, Safiron, akhirnya mengambil sebuah kesimpulan akhir yang menjadi keputusan sidang paripurna DPRK Aceh Selatan yakni penutupan sementara operasional PT PSU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar